Apakah perlu Perjanjian Bersama yang telah disepakati didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri?
APAKAH PERLU PERJANJIAN BERSAMA YANG TELAH DISEPAKATI DIDAFTARKAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dan mediasi yang mencapai kesepakatan dalam bentuk perjanjian bersama telah diatur mekanismenya sedemikian rupa melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perjanjian bersama yang merupakan kesepakatan kedua belah untuk mengakhiri perselisihan hubungan kerja baik pada tingkat bipartit maupun mediasi wajib didaftarkan oleh para pihak ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Perjanjian Bersama tersebut diadakan untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama. Dengan demikian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan Perjanjian Bersama tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum Perjanjian Bersama itu di daftarkan.
Lahirnya Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran yang nantinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama tersebut. Namun yang banyak terjadi dibeberapa Perusahaan dan khususnya Perusahaan kita sendiri yang terjadi tidak demikian terbitnya Perjanjian Bersama tersebut dianggap sudah selesai padahal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 belum selesai artinya masih rawan dan rentan dikemudian hari apabila salah satu pihak ada yang masih merasa dirugikan.
Hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. Belum lagi dilihat dari isi yang ada di dalam Perjanjian Bersama tersebut, apalagi apabila isi dari perjanjian bersama tersebut sangat tidak menguntungkan karyawan seperti hak-hak yang harus diterima setelah berakhirnya hubungan kerja misalnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang tidak dicantumkan sama sekali dalam perjanjian bersama tersebut jika tidak segera didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial akan berpotensi terjadinya perselisihan di Tingkat Pengadilan.
Oleh karenanya,
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dan mediasi yang mencapai kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Bersama, akan cacat hukum karena dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan karena para pihak menganggap lebih praktis, ekonomis dan kompromis. Dengan demikian, penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akibat belum terlaksananya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 secara baik dan sempurna menurut hukum akan menimbulkan peluang perselisihan dikemudian hari, apabila salah satu pihak ada yang merasa dirugikan.
Perlu ditingkatkan sosialiasi pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya terhadap semua pihak terutama perusahaan dan pekerja. Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan dan lebih-lebih pekerja yang tidak mengetahui, bahkan tidak mengerti sama sekali apa yang menjadi hak dan kewajibannya menurut hukum.
Tim Industrial Relation,
PJ