Perjanjian Kerja Bersama "Sebagai Langkah Positif Dalam Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis"
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
(Sebagai langkah positif dalam membangun hubungan industrial yang harmonis)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan
dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKB adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja dengan pengusaha,
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah
pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan
tersebut.
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara Perwakilan Perusahaan
dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak perusahaan dan pihak
serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding
sesuai kebutuhan.
Dalam prakteknya, perundingan Perjanjian Bersama bukan seperti lazimnya pertemuan yang
melibatkan perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan, namun bobot pertemuan yang lebih
kepada dialog dan musyawarah terkait dengan syarat - syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak dengan
mempertimbangkan keberlangsungan bisnis perusahaan.
Usulan perubahan terhadap perjanjian kerja bersama merupakan bahan untuk dialog para pihak,
dialog yang berlangsung berisi argumentasi dan pandangan terkait dengan peninjauan syarat-syarat kerja,
hak & kewajiban yang bertujuan untuk peningkatan produktivitas demi kemajuan keberlangsungan bisnis
perusahaan.
Dinamikanya tidak bejalan hanya satu arah, namun memberikan kesempatan para pihak untuk
dapat berpendapat sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati sebelum perundingan berlangsung.
Kritis adalah sebagian dari proses penyampaian argumentasi dari sisi Serikat Pekerja dalam perundingan
yang memiiki keinginan untuk memberikan peninjauan terhadap pengaturan ketentuan pada setiap
agenda perundingan, disisi lain Perusahaan lebih bersifat responsif dan akomodatif dalam menampung
dan menganalisa terhadap kemungkinan perubahan dalam pengaturan ketentuan dalam PKB.
Dengan telah dibentuknya PKB, perusahaan telah mampu mempertegas, memperjelas hak – hak
dan kewajiban pekerja dan Perusahaan, menjalankan dan memperteguh satu hubungan yang harmonis
dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja.
Tim Industrial Relation,
WM