Polemik Atas Putusan MK 94/PUU-XXI/2023 dan Putusan 132/PUU-XXIII/2025
Polemik Atas Putusan MK 94/PUU-XXI/2023 dan Putusan 132/PUU-XXIII/2025 Mengenai Daluwarsa Terhadap Perselisihan Yang Timbul Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Baru-baru ini telah diterbitkannya putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 yang mengubah penghitungan batas waktu satu tahun untuk mengajukan gugatan PHK yang sebelumnya di keluarkan pada Putusan MK 94/PUU-XXI/2023. Kini, batas waktu pengajuan gugatan PHK dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan mediasi, bukan sejak keputusan PHK.
Pengujian materiil Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI).
Dimana Pasal 82 UU PHI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan mediasi".
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengakomodir kesulitan pekerja dalam mengajukan gugatan setelah mediasi, yang menjadi prasyarat sebelum gugatan PHK diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Perubahan ini merupakan penegasan kembali atas makna dari Putusan MK sebelumnya terkait batas waktu daluarsa pengajuan gugatan PHK.
Cerita dibalik putusan MK tersebut begitu banyak kalangan yang mengganggap bahwa masa Daluwarsa berlaku untuk semua jenis perselisihan dan jenis perkara. Karena putusan MK tidak menjelaskan secara detail jenis dan perkara apa yang dikatakan Daluwarsa. Jika melihat dan mencermati secara detail satu persatu putusan MK yaitu sejak putusan MK No. 61/PUU-XIII/2010 berlanjut ke putusan MK No 69/PUU-XI/2013 dan putusan MK No. 114/PUU-XII/2015 terlihat sangat jelas bahwa yang dibahas hanya 3 pasal pada UU NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu :
- Pasal 160 ayat (3) tentang dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha.
- Pasal 162 tentang Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pasal 159 tentang Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) tentang kesalahan berat.
Dimana sejak terbit undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2021 ada dua pasal pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus yaitu pasal 162 dan pasal 159 tetapi tidak menghapus pasal 160 ayat (3). Selanjutnya terbitnya undang-undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ternyata juga tidak menghapus pasal 160 (3).
Kembali pada putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 yang mengubah penghitungan batas waktu satu tahun untuk mengajukan gugatan PHK yang sebelumnya di keluarkan pada Putusan MK 94/PUU-XXI/2023, jika melihat dari cerita diatas maka kami mencermati bahwa yang dimaksud daluwarsa hanya khusus bagi pasal 160 ayat (3) tentang dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha memiliki daluwarsa dalam mengajukan gugatan yaitu 1 tahun sejak tidak terjadinya kesepakatan pada waktu perundingan mediasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kesimpulan :
Bahwa terkait Kadaluwarsa 1 tahun batas waktu pengajuan gugatan PHK dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan mediasi terhadap pengajuan gugatan sesuai putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 yaitu hanya terhadap pasal 160 ayat (3) dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha.
Tim Industrial Relation,
PJ