Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Karyawan Yang Mengalami Cacat Akibat Kecelakaan Kerja?
Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Karyawan Yang Mengalami Cacat Akibat Kecelakaan Kerja?
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenaker 5/2021, kecelakaan kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan adanya cidera/jelas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian, yang meliputi:
- kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui;
- kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau pemberi kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan;
- kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan pemberi kerja;
- penyakit akibat kerja; atau
- meninggal dunia mendadak akibat kerja.
Setiap karyawan atau pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja (“JKK”) dari BPJS Ketenagakerjaan yang wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. Adapun, manfaat dari JKK bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja diatur di dalam Pasal 25 PP 82/2019 yaitu terdiri atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
PHK Akibat Kecelakaan Kerja Batal Demi Hukum
Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) kepada karyawan yang mengalami cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja pada dasarnya dilarang dalam Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
PHK karena alasan cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan di atas, batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pengusaha tidak dapat melakukan PHK kepada karyawan yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut dokter waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. PHK karena alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan karyawan yang bersangkutan.
Tim Industrial Relation,
PJ