Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit sebagai suatu pengantar.
LKS BIPARTIT SEBAGAI SUATU PENGANTAR
Menurut Tata Bahasa Bipartit memiliki arti, ‘Bi” artinya dua, dan “Partit” artinya pihak, sehingga Bipartit berarti dua pihak.
Sebagai suatu sistem/mekanisme, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER/31/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit, pengertian Bipartit adalah tatacara/proses musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan yang muncul di perusahaan yang dapat menjadi potensi perselisihan antara pekerja dengan Peusahaan. Dalam posisinya sebagai suatu lembaga, Bipartit adalah sebagai forum komunikasi
dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja. Forum komunikasi dan konsultasi ini lebih sering disebut sebagai Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS) yang memiliki Tujuan, Fungsi dan Tugas yaitu :
a. Tujuan LKS Bipartit
Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Perusahaan.
b. Fungsi LKS Bipartit
Sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan wakil serikat pekerja dan/atau pekerja dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perembangan perusahaan termasuk kesejahteraan pekerja.
c. Tugas LKS Bipartit
1. Melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu waktu apabila diperlukan
2. Mengkomunikasikan kebijakan perusahaan dan masukan pekerja dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di Perusahaan
3. Menyampaikan saran, pertimbangan dan pendapat kepada perusahaan, pekerja dan/atau serikat pekerja dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan. Dalam hal ini LKS Bipartit tidak mengambil alih fungsi serikat pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal-hal yang dibahas dalam Pertemuan Lembaga Kerja dapat berupa :
a. Mencegah Terjadinya Permasalahan Hubungan Industrial
Menghindari sedini mungkin akan timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan yang
menyangkut kepentingan bersama sehingga tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan.
b. Kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan termasuk kesejakteraan
pekerja/buruh
1) Berupaya memelihara dan meningkatkan kondisi yang baik di tempat kerja dalam rangka
menuju ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha maupun kelangsungan hidup
perusahaan.
2) Menciptakan iklim kondusif di tempat kerja yang mengarah kepada suatu keadaan yang
lebih baik dari sebelumnya.
3) Kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan disiplin kerja maupun motivasi kerja
para pekerja maupun pengusaha perlu diupayakan agar masing-masing dapat menjalin
hubungan dengan baik dan professional.
Peningkatan displin kerja maupun motivasi kerja dapat dilakukan dengan menanamkan
pengertian dan melaksanakan hubungan industrial serta melaksanakan perbaikan,
perubahan sistem kerja secara terus menerus dengab menggunakan terknik gugus
kendali mutu.
c. Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Mendorong peningkatan kualitas SDM yang mengacu kepada standar kompetensi (skill,
knowledge dan attitude) yang dapat dilakukan dengan mengaakan latihan-latihan, kursuskursus
sesuai dengan ketrampilan yang dibutuhkan perusahaan.
Peningkatan ketrampilan membawa dampak yang positif kepada perusahaan maupun
peningkatan kesejakteraan pekerja dapat dijelaskan sbb :
1) Dengan meningkatkan ketrampilan para pekerja akan meningkatkan produksi maupun
kualitas sehingga perusahaan dapat bersaing dengan perusahaan lain.
2) Dengan adanya kemampuan perusahaan untuk bersaing dengan sendirinya kemajuan
perusahaan akan dicapai, sehingga membawa dampak positif kepada pengusaha dan
kesejakteraan pekerja.
Dengan uraian diatas, maka LKS Bipartit melaksanakan fungsi koordinatif terhadap semua
lembaga ketenagakerjaan yang ada di perusahaan antara lain : Panitai Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3), Koperasi Pekerja, Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan cara meningkatkan
kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut.
LKS Bipartit memiliki mekanisme kerja yakni :
1) LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau
setiap kali dipandang perlu.
2) Materi pertemuan dapat berasal dari perusahaan, pekerja atau dari pengurus LKS Bipartit
3) LKS Bipartit dapat menetapkan agenda pertemuan sesuai kebutuhan perusahaan dan
atau pekerja
4) LKS Bipartit membahas agenda pertemuan yang telah ditetapkan.
5) Hubungan kerja LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif,
konsultatif dan komunikatif.
Selain itu LKS Bipartit berwenang untuk :
1) Forum LKS Bipartit menghasilkan saran, rekomendasi dan memorandum baik kepada
perusahaan maupun serikat pekerja untuk perbaikan kinerja perusahaan.
2) Saran, rekomendasi dan memorandum LKS Bipartit menjadi bahan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan di perusahaan.
Dalam perkembangannya forum pertemuan LKS Bipartit dapat membahas
mengenai topik-topik yang berkaitan dengan al :
1) Peningkatan Sarana Infrastruktur
2) Kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3) Perbaikan Prosedur Kerja
4) Peningkatan ketertiban dan kebersihan lingkungan
5) Perbaikan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6) Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan/sosial
7) Kegiatan-kegiatan Pelatihan karyawan
Ketenangan bekerja dan berusaha merupakan salah satu faktor yang sangat
penting dan strategis, hal tersebut dapat terwujud jika hubungan kerja antara perusahaan
dengan pekerja selalu harmonis dan kooperatif, dengan salah satunya melalui implementasi LKS
bipartit yang optimal.
Tim Industrial Relation,
WM