Kembali ke Beranda

Serikat Pekerja dan Urgensinya Dalam Pencapaian Hubungan Industrial yang Harmonis

Serikat Pekerja dan Urgensinya Dalam Pencapaian Hubungan Industrial yang Harmonis

SERIKAT PEKERJA DAN URGENSINYA DALAM PENCAPAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS


Serikat pekerja merupakan bagian dari perkembangan industrialiasi modern yang didasarkan pada konstitusi. UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat yang dalam pelaksanaanya diatur dalam Undang - Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Sifatnya yang dapat dibentuk oleh pekerja di luar maupun didalam perusahaan menimbulkan afiliasi dan jenis Serikat pekerja sesuai dengan bidang pekerjaan atau tujuan organisasinya. Bebas dan terbuka memberi pengertian bahwa Serikat pekerja dan keanggotaannya adalah dapat didirikan dan diikuti setiap pekerja dengan tidak melihat suku, ras, agama maupun golongan sedangkan mandiri dan demokratis artinya terdapat keleluasaan untuk membentuk, mengikuti dan terlibat aktif dalam kepengurusan dan kegiatan organisasi, tidak diperbolehkan untuk memaksa untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota/pengurus atau tidak menjadi anggota/pengurus Serikat pekerja. 

Pekerja / Serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliaanya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Keberadaan Serikat pekerja sejatinya adalah sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemitra-sejajaran yang stategis antara Perusahaan dengan Serikat pekerja merupakan pondasi utuh yang penting. Sinergitasnya diharapkan menjadi kekuatan yang kokoh untuk menghadapi kesulitan yang dihadapi dalam perjalanan bisnis perusahaan. Apabila sinergi itu tercapai perusahaan dapat melalui berbagai kesulitan ditengah persaingan bisnis. 

Hubungan Industrial yang harmonis akan mengerucut kepada Managemen yang responsif dan sensitif terhadap munculnya peluang perselisihan hubungan industrial, memposisikan kemitra-sejajaran sebagai pola kerjasama dalam meningkatkan produktivitas perusahaan dan bersama-sama mengantisipasi gangguan eksternal yang merugikan perusahaan. Hal ini sejalan dengan Amanat Undang-Undang bahwa Pekerja / Serikat Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

 

Tim Industrial Relation,

WM 

Berita Terbaru Lainnya